Pages

Selasa, 06 Desember 2016

Uc Browser dapat duit

Uc Browser mudah mendapatkan hadiah dollarnya, caranya mudah silakan unduh berikut ini dan pasang di android anda.

Klik Link pertama

Klink Link kedua

Klink Link ketiga

Klink Link kempat

Klink Link kelima

Sekilas tentang UC Browser, UCWeb Inc. (UCWeb) adalah penyedia teknologi software internet mobile dan layanan applikasi terdepan. Berdiri sejak tahun 2004, Misi UCWeb adalah memberikan pengalaman internet yang lebih baik untuk milyaran penggunanya di seluruh dunia.
UC Browser, produk unggulan dari UCWeb, tersedia untuk lebih dari 3000 model ponsel yang berbeda dari 200 lebih produsen ponsel. Selain itu, UC Browser dapat digunakan di semua sistem operasi seperti SymbianAndroidiOSWindows MobileWin CEJavaMTK, dan Blackberry. Pada Juni 2011, UCWeb merilis U3 kernel, produk hak milik perusahaan (mirip seperti mesin mobil). Browser yang memiliki U3 dapat memberikan user pengalaman web surfing yang cepat, nyaman dan aman.
Saat ini, UCWeb terus berkembang dengan cepat, 80% dari 1000 lebih karyawannya terus aktif dalam penelitian dan pengembangan produk. UCWeb telah mendapatkan dan sedang dalam proses pengajuan lebih dari 200 paten di bidang mobile browser.
UCWeb telah membangun jaringan server independen di AsiaAmerika Utara dan Eropa. melayani lebih dari 500 juta user di lebih dari 150 negara dan wilayah di seluruh dunia. UC Browser tersedia dalam 11 bahasa termasuk Bahasa IndonesiaInggrisRusia dan Vietnam. Sejak September 2011, UC Browser telah didownload lebih dari 1.5 milyar kali di seluruh dunia dan page view setiap bulannya lebih dari 160 milyar. Dengan dibukanya kantor cabang luar negri pertamanya di India pada September 2011, UCWeb berharap dapat terus memberikan pelayanan yang terbaik untuk basis pengguna internasionalnya

Membela Ayah dan Ibu Nabi Muhammad saw


Bagi saudaraku seiman dan seagama bahwasanya akhir-akhir ini ada seklompok yang menamakan dirinya salaf padahal sebenarnya mereka tidak mewakili salaf (tiga kurun yang pertama). Karena hakikatnya ahli kurun yang pertama tidak pernah mengkafirkan sesama Islam apalagi mengkafirkan dua orang tau rasul saw, akan tetapi kelompok ini (pengikut Al-Bani) renan mengkafirkan banyak umat Islam dan bahkan mengatakan dua orang tua nabi Muhammad saw dalam neraka. Nauzubillah.
Maka dalam hal ini sepatutnya kita membela dua orang dengan argumen yang ilmiah yang kuat dan kokoh dalam kaca mata agama kita berlandasan aqidah Ahlisunnah Wal Jama’ah, yang bahwa dua orang tua nabi Muhammad saw adalah ahli surga , Berikut ini adalah dalil-dalilnya :

Dalil Dalil ayat Al-Quran

Surat Al-Baqarah ayat 128

رَبَّنَا وَاجْعَلْنَا مُسْلِمَيْنِ لَكَ وَمِن ذُرِّيَّتِنَا أُمَّةً مُّسْلِمَةً لَّكَ وَأَرِنَا مَنَاسِكَنَا وَتُبْ عَلَيْنَآ إِنَّكَ أَنتَ التَّوَّابُ الرَّحِيمُ
Artinya : ya tuhan kami, jadikanlah kami orang yang berserah diri kepada-MU,dan anak cucu kami sebagai umat yang berserah diri kepada-MU dan tunjukilah kepada kami cara-cara melakukan ibadah kami dan terimalah taubat kami. Sungguh, engkaulah yang maha penerima taubat lagi maha penyayang.

Surat Ibrahim ayat 37

رَّبَّنَا إِنِّي أَسْكَنتُ مِن ذُرِّيَّتِي بِوَادٍ غَيْرِ ذِي زَرْعٍ عِندَ بَيْتِكَ الْمُحَرَّمِ رَبَّنَا لِيُقِيمُواْ الصَّلاَةَ فَاجْعَلْ أَفْئِدَةً مِّنَ النَّاسِ تَهْوِي إِلَيْهِمْ وَارْزُقْهُم مِّنَ الثَّمَرَاتِ لَعَلَّهُمْ يَشْكُرُونَ
Artinya : Ya Tuhan kami sesungguhnya kami telah mendapatkan sebagian keturunan kami di lembah tidak mempunyai tanam-tanaman di dekat rumah engkau (Baitullah) yang dihormati, Ya tuhan (jadikan mereka itu) orang yang mendirikan shalat maka jadikanlah hati sebagian dari manusia yang cenderung kepada mereka,dan berikanlah mereka rizki dari buah-buahan, mudah-mudahan mereka bersyukur.

Surat Ibrahim ayat 40 :
رَبِّ اجْعَلْنِي مُقِيمَ الصَّلاَةِ وَمِن ذُرِّيَّتِي رَبَّنَا وَتَقَبَّلْ دُعَاء
Artinya : Ya Tuhanku jadikan aku dan anak cucuku orang yang tetap mendirikan shalat, ya tuhan kami terimalah doa’ku 

Surat Al-Hajj ayat 78 :
وَجَاهِدُوا فِي اللَّهِ حَقَّ جِهَادِهِ هُوَ اجْتَبَاكُمْ وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ مِّلَّةَ أَبِيكُمْ إِبْرَاهِيمَ هُوَ سَمَّاكُمُ الْمُسْلِمينَ مِن قَبْلُ وَفِي هَذَا لِيَكُونَ الرَّسُولُ شَهِيدًا عَلَيْكُمْ وَتَكُونُوا شُهَدَاء عَلَى النَّاسِ فَأَقِيمُوا الصَّلاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَاعْتَصِمُوا بِاللَّهِ هُوَ مَوْلاكُمْ فَنِعْمَ الْمَوْلَى وَنِعْمَ النَّصِيرُ
Artinya : dan berjihatlah kami di jalan Allah dengan jihat yang sebenar benarnya. Dia tidak memilih kamu dan tidak menjadikan kesukaran kamu di dalam agama ikutlah agama nenek moyangmu Ibrahim as. Dia (Allah) telah menanamkan kamu orang orang musli sejak dahulu, dan (begitu pula) dalam (Al-Quran) ini , agar rasul (Muhammad) itu menjadi saksi atas dirimu dan agar kamu semua menjadi saksi atas segenap manusia.Maka laksanakanlah salat dan tunaikanlah zakat, dan berpegang teguhlah kepada Allah.Dan ialah pelindungmu , dia sebaik-baik pelindung dan penolong.

Penjelasan :
Dalam beberapa ayat di atas dinyatakan bahwa doa nabi Ibrahim kepada seluruh keturunannya dengan lafaz mutakallim maa gairih sehingga ayah dan ibu nabi Muhammad saw adalah termasuk golongan yang menyerahkan diri kepada Allah,menjaga baitullah,pendiri shalat dan ini menunjukkan bahwa ayah dan bunda nabi Muhammad saw tergolong dalam orang-orang beriman.




Rujukan :
Kitab Sadad ad-Din wa Sidad ad-Dain fi itsbat Najah wa Darajat lil Walidain  hal. 104-126
Karya Sayed Muhammad bin Rasul Barzanji

Kitab Minahul Makiyyah Fi Syarhi Hamziyyah  hal.102-103
Karya Ibnu Hajar Al-Haitami

Minggu, 06 Desember 2015

Hukum Bagi Pengeroyokan Massa



Deskripsi Masalah : 

Akhir-akhir Ini tersebar berita dan video di dunia maya banyak suatu yang melanggar Norma -Norma Kemanusiaan, kejadian ini sebenarnya sangat meresahkan, karena selain tidak sesuai dengan agama Islam dan juga sangat menentang dengan hukum negara. Pencuri adalah salah satu fenomena yang kerap terjadi di masyarakat apalagi kalangan masyarakat yang jauh dari ilmu agama. Hal ini mungkin disebabkan faktor ekomoni, sosial atau dimulai dari pergaulan. Mereka yang profesinya dan pekerjaannya mencuri ini, kerap terjadi pengeroyokan oleh massa, karena massa marah tidak bisa menahan emosi dan pada akhirnya pencuri tersebut babak belur bahkan sampai tewas dikeroyok massa. Lalu bagaimanakah hukum pembunuhan dengan cara pengeroyokan massa tersebut.


Pertanyaan : 
Bagaimana hukum dalam Islam terhadap sekelompok massa yang menghilangkan nyawa satu orang ?


Jawaban : 
Jika sekarang pencuri yang mencuri, kewajiban kepada pemerintah memberi hukuman bagi pencuri tersebut sebagaimana dalam Islam dengan potong tangan sebagaimana dalam Surat Al Maidah ayat 38 :
وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا كَسَبَا نَكَالًا مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
Artinya : Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.
 
Sedangkan jika sudah terjadi pembunuhan oleh massa, dalam Islam hukuman bagi jamaah yang membunuh satu orang maka hukuman  bagi jamaah tersebut diqishas atau hukuman mati bagi semua yang terlibat pengeroyokan tersebut sedangkan Syara’ memberlakukan hukum ini supaya manusia  menahan diri dari melakukan pembunuhan.

Kitab Kanzul Ragibin Juz 4 Hal. 109 Cet. Beirut
 
(وَيُقْتَلُ الْجَمْعُ بِوَاحِدٍ) ، كَأَنْ أَلْقَوْهُ مِنْ شَاهِقٍ أَوْ فِي بَحْرٍ أَوْ جَرَحُوهُ جِرَاحَاتٍ مُجْتَمِعَةً أَوْ مُتَفَرِّقَةً (وَلِلْوَلِيِّ الْعَفْوُ عَنْ بَعْضِهِمْ عَلَى حِصَّتِهِ مِنْ الدِّيَةِ بِاعْتِبَارِ الرُّءُوسِ) ، وَعَنْ جَمِيعِهِمْ عَلَى الدِّيَةِ فَتُوَزَّعُ عَلَى عَدَدِهِمْ فَعَلَى الْوَاحِدِ مِنْ الْعَشَرَةِ عُشْرُهَا، وَسَوَاءٌ كَانَتْ جِرَاحَةُ بَعْضِهِمْ أَفْحَشَ أَوْ عَدَدُ جِرَاحَاتِ بَعْضِهِمْ أَكْثَرَ أَمْ لَا، وَلَوْ كَانَتْ جِرَاحَةُ بَعْضِهِمْ ضَعِيفَةً لَا تُؤَثِّرُ فِي الزُّهُوقِ كَالْخَدْشَةِ الْخَفِيفَةِ فَلَا اعْتِبَارَ بِهَا.
Dan hukuman qishas bagi suatu kelompok yang membunuh satu orang seperti mencampakkannya dari tempat yang tinggi atau ke dalam laut atau melukainya dengan luka yang banyak baik pada tempat yang sama atau pada tempat yang berbeda-beda.

Nihayatul Muhtaj Ila Syarhi Minhaj  Juz 7 Hal. 316 Cet. Darul Fikri
 
(ويقتل الجمع بواحد) وإن تفاضلت الجراحات في العدد والفحش والأرش حيث كان لها دخل في الزهوق سواء أقتلوه بمحدد أم بمثقل كأن ألقوه من شاهق أو في بحر؛ لأن القصاص عقوبة يجب للواحد على الواحد فيجب له على الجماعة كحد القذف ولأنه شرع لحقن الدماء، فلو لم يجب عند الاشتراك لاتخذ ذريعة إلى سفكها.
.
Dan hukuman qishas bagi suatu kelompok yang membunuh satu orang walaupun lebih kurang dalam melukai baik jumlahnya maupun efeknya karena sekalian pelaku bertindak dalam menghilangkan nyawa korban.

Syarah Ibnu Qasim Izzi Juz 2  hal.206 Cet. Haramain


(وتقْتَلُ الْجَمْاعُة بِالواحِد) ان كافأهم وكان فعل كل واحد منهم لو انفرد كان قاتلا

Dan dibunuhkan satu kelompok dengan sebab membunuh satu orang, jika korban tersebut sederajat dengan pembunuh karena jika pembunuh hanya satu orang ia terlibat dalam kejadian tersebut